Tidak masalah kalau kita bisa memastikan seberapa panjang umur kita, bagaimana kalau ternyata kita berumur pendek dan tidak mampu melunasi utang kredit tersebut? Akankah tega membiarkan ahli waris kita yang melunasinya?
Nah, berikut ini adalah 4 alasan agar Sahabat Ummi yang hobi kredit barang mulai sedikit-sedikit menghindari kebiasaan beli barang secara kredit ini:
Barang yang harusnya seharga 12 juta, jika dikredit melalui leasing maka berubah menjadi 18 jutaan, selisih 6 juta biasanya adalah bunga pinjaman yang termasuk dalam kategori riba (haram), bukan margin penjualan (halal). Kecuali jika kita membelinya melalui koperasi syariah yang mengerti pakem mana riba dan mana jual-beli.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris), dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama (dalam melakukan hal yang haram).” (HR. Muslim, no. 1598)
“Riba terdiri atas tujuh puluh dosa. Yang paling ringan adalah seperti seseorang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Ibnu Majah, no. 2274. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.)
“Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667).
“Akan datang suatu zaman ketika manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau yang haram.” (HR. Bukhari, no. 2083, dari Abu Hurairah)
Sahabat Ummi, berdoalah pada Allah agar dikaruniai hati yang kaya dan qonaah, senantiasa merasa cukup dan terjauh dari hal yang diharamkan Allah serta RasulNya.
“Ya Allah, aku meminta kepada-Mu petunjuk (dalam ilmu dan amal), ketakwaan, sifat ‘afaf (menjaga diri dari hal yang haram), dan sifat ghina’ (hati yang selalu merasa cukup atau qana’ah).” (HR. Muslim, no. 2721; dari ‘Abdullah)
COMMENTS