Menabung di Bank Termasuk Qardh (Meminjamkan), Bukan Wadiah (Menitipkan)














Tabungan di bank tepatkah disebut wadiah (menitipkan) ataukah hakikatnya nasabah itu meminjamkan uang pada bank (qardh)?


Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ditanya, sebagian bank memberikan hadiah kepada nasabah yang cuma menyimpan uang saja tanpa ambil bunga, apakah hadiah tersebut boleh dimanfaatkan oleh Nasabah?


Syaikh rahimahullah menjelaskan, “Engkau sudah tahu bahwa menyimpan beberapa dirham di bank itu bukan disebut wadi’ah (menitip), namun akad sejatinya adalah qardh (meminjamkan). Yang disebutkan oleh orang-orang bahwa akad tersebut adalah wadi’ah itu keliru.


Jika engkau menyerahkan uang pada bank, apakah bank itu menjaga uang tadi sebagaimana adanya, sampai nanti diminta kembali juga bentuknya seperti itu ataukah bank menggunakan uang tadi terlebih dahulu?


Tentu bank akan masukkan dalam tabungan dan akan menggunakannya. Kesaimpulannya, hakikat akadnya itu qardh (meminjamkan), bukan wadi’ah (menitipkan).


Kalau transaksinya adalah meminjamkan, maka orang yang memberikan pinjaman (kreditor) tidak boleh mengambil keuntungan sama sekali dari transaksi tersebut, tidak boleh menerima hadiah dan lainnya. Hadiah barulah bisa dimanfaatkan setelah utang itu lunas (selama bukan syarat yang ditetapkan di awal, pen.).


Kalau bank memberikan hadiah yang sifatnya umum, yaitu bagi siapa saja seperti memberikan hadiah kalender, maka tidak mengapa diterima. Karena hadiah semacam ini biasa diberi pada nasabah atau yang bukan nasabah.” (Lihat Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, 9: 101-102, Liqa’ ke-196, pertanyaan no. 9)


Kaedah Penting Terkait Qardh

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,


وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ فَهُوَ حَرَامٌ بِغَيْرِ خِلَافٍ

“Setiap utang yang di dalamnya dipersyaratkan ada tambahan maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6:436)


Apa Manfaatnya Pembahasan Ini?

Manfaatnya:



  1. Agar kita tahu bahwa menabung di bank bukan bentuk wadiah, namun meminjamkan uang pada bank.

  2. Kalau tahu kita meminjamkan uang pada bank, maka bunga bank tidak boleh kita manfaatkan.

  3. Bunga bank tidak boleh dimanfaatkan oleh nasabah.

  4. Menabung di bank sekedar sarana dalam keadaan darurat.

  5. Pahami hakikat, jangan cepat dikelabui oleh istilah syar’i.


Semoga bermanfaat.


Sumber: rumaysho.com














COMMENTS

Nama

Anak Artis,1,Artis Cantik,1,Artis Hamil,1,Asri Welas,1,Berita,13,Berita Viral,303,Bulletproof Coffee Recipe Dave Asprey,1,Engku Emran,1,Gading,1,Ilmu Islam,1,Keluarga Artis,1,Recipe of Bulletproof Coffee,1,Uncategorized,1450,
ltr
item
Instagram: Menabung di Bank Termasuk Qardh (Meminjamkan), Bukan Wadiah (Menitipkan)
Menabung di Bank Termasuk Qardh (Meminjamkan), Bukan Wadiah (Menitipkan)
Instagram
http://whatisbulletproofcoffee.blogspot.com/2018/01/menabung-di-bank-termasuk-qardh.html
http://whatisbulletproofcoffee.blogspot.com/
http://whatisbulletproofcoffee.blogspot.com/
http://whatisbulletproofcoffee.blogspot.com/2018/01/menabung-di-bank-termasuk-qardh.html
true
8140717980217865442
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy